Bimbingan & Konseling
Pembimbingan akademik
Dosen Pembimbing Akademik (PA) ditetapkan melalui SK Dekan dengan tugas mengayomi dan mendampingi mahasiswa dalam kehidupan akademik selama di kampus serta memonitor prestasi akademiknya hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan studi. Pembimbingan akademik dilaksanakan oleh Dosen PA paling sedikit tiga kali pertemuan terjadwal dalam setiap semester yakni:
- Di awal semester untuk menetapkan rencana studi mahasiswa.
- Di tengah semester untuk mengevaluasi capaian studi dan hasil mid-semester mahasiswa
- Di akhir semester untuk mengevaluasi hasil studi semester mahasiswa
Dalam menyelesaikan masalah-masalah tertentu terkait studi mahasiswa bimbingan, Dosen PA dapat berkoordinasi dengan Dosen lain, Koordinator Prodi, pimpinan Jurusan dan Fakultas. Proses pembimbingan akademik dipandu dengan dokumen Panduan Pembimbingan Akademik dan dilaksanakan berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh Program Studi.
Pembimbingan non akademik
Di tingkat Fakultas, pembimbingan non akademik dilaksanakan oleh bagian kemahasiswaan di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, sedangkan di tingkat Universitas dilaksanakan di bawah koordinasi Wakil Rektor bidang kemahasiswaan. Pelayanan bimbingan konseling juga tersedia di LP3 Unsrat melalui Pusat Bimbingan dan Konseling yang diarahkan untuk melayani mahasiswa yang mengalami masalah mental-emosional atau masalah pribadi lain yang dapat berdampak pada kelancaran studinya.
Hasil dari kegiatan pembimbingan akademik telah maupun non-akademik berdampak positif dapat dilihat dari indikator-indikator berikut:
- Persentase putus studi untuk angkatan 2010 dan 2011 (TS-8 dan TS-7) = 0%
- Rata-rata IPK lulusan = 3,35 (TS-1) yang masih di atas standar rerata IPK lulusan yang ditetapkan oleh Unsrat yakni 3,10.