Prodi S2 Ilmu Perairan

Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di Prodi Ilmu Perairan mengacu pada Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8. Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah diadopsi Universitas Sam Ratulangi sebagai acuan proses belajar mengajar melalui SK Rektor Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Univeristas Sam Ratulangi (SK Rektor No. 1 Tahun 2019).

Kegiatan belajar dan mengajar di Prodi Ilmu perairan menerapkan prinsip belajar mengajar student-centered learning (SCL) dengan beban kredit sebanyak 36-39 SKS dalam 3-4 semeseter perkuliahan.  Kurikulum di prodi ilmu perairan disusun melalui pendekatan outcame base curriculum (OBE) melibatkan stakeholder terkait.  Profil dan capaian pembelajaran lulusan (CPL) termuat secarta konstruktif dan selaras dengan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan bobot sksnya, peta kurikulum, rencana pembelajaran semester (RPS), bahan ajar serta instrument penilaian dan evaluasi.   Adapun pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di prodi ilmu perairan mengacu pada prinsip outcome-based learning and teaching (OBLT) yang mana telah menerapkan bentuk metode pembelajaran di luar prodi semenjak tahun 2015 di Universitas Kagoshima, Japan dan semenjak tahun 2018 di universitas Bonn Jerman, selaras dengan amanat program merdeka belajar-kampus merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, 2020).  Dimasa pandemi Covid-19 ini, prodi ilmu perairan telah sepenuhnya melaksanakan pembelajaran online terpusat di portal INSPIRE (https://inspire.unsrat.ac.id/login), dan mahasiswa mendapat bantuan kuota akses internet secara regular.

Semenjak tahun 2015 hingga saat ini, standar pendekatan belajar mengajar di prodi ilmu perairan terkategori unggul (kategori A) menurut penilaian BAN DIKTI (sertifikat akreditasi), yang mengindikasikan adanya layanan excellent bagi mahasiswa dan stakeholder prodi ilmu perairan.  Standar penilaian BAN DIKTI ini selanjutnya menjadi pijakan kuat bagi prodi ilmu perairan dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan termasuk standar layanan belajar mengajar melalui peningkatan standar kualitas ke jenjang internasional berbasis AUN-QA (ASEAN University Network Quality Assurance).