Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu di Program Magister Ilmu Perairan mengacu pada pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (http://lpm.unsrat.ac.id/sites_files/documents/Pedoman_SPMPT_2016.pdf) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan merupakan satu bagian integral dari pelaksanaan penjaminan mutu secara keseluruhan dimulai dari tingkat universitas, fakultas, sampai ke program studi. Penjaminan mutu dilaksanakan dalam bentuk sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI di tingkat prodi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan penjaminan mutu internal ditingkat universitas, yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Unsrat (LPM Unsrat) (http://lpm.unsrat.ac.id), melalui Pusat Audit Mutu Internal (Pusat AMI). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat AMI dalam rangka implementasi SPMI adalah monitoring dan evaluasi pembelajaran, review dokumen mutu dan pelatihan-pelatihan SPMI (https://www.youtube.com/watch?v=9yQ7Q9Jbc04).
Di tingkat fakultas, SPMI dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Unit ini berperan dalam pengendalian mutu akademik dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di fakultas secara berkelanjutan. UPM FPIK bekerja sama dengan koordinator prodi melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dan memberikan masukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Di tingkat prodi, pelaksanaan penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh koordinator program studi, yang dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi proses pembelajaran untuk setiap pelaksanaan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan SPMI di tingkat prodi dilakukan dengan mengacu pada siklus penjaminan mutu sesuai pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang meliputi tahapan: (1) Penetapan, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi, (4) Pengendalian, (5) Peningkatan standar (PPEPP). Untuk pelaksanaan siklus ini, Prodi Magister Ilmu Perairan bekerja sama dengan LPM universitas. Selain dengan LPM, Prodi Magister Ilmu Perairan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) (http://lp3.unsrat.ac.id), sebagai tindak lanjut dari tuntutan untuk melakukan peningkatan kualitas dan kesesuaian kurikulum. Hasilnya adalah prodi Teknik Informatika melakukan revisi kurikulum.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME di program studi Magister Ilmu Perairan dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Di masa yang akan datang, dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal, program studi Magister Ilmu Perairan akan melibatkan lembaga independen yang diakui pemerintah untuk melakukan evaluasi eksternal pelaksanaan pendidikan tinggi di program studi Magister Ilmu Perairan.
Dalam rangka mendukung penjaminan mutu, Prodi Magister Ilmu Perairan menggunakan instrumen penjaminan mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, melalui dokumen-dokumen mutu yang dikeluarkan baik ditingkat universitas maupun tingkat fakultas, seperti Kebijakan Mutu Akademik, Standar Mutu Akademik, Manual Mutu dan Peraturan Akademik.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu, program studi Magister Ilmu Perairan menggunakan data-data dari pangkalan data Dikti (PD-DIKTI) (https://forlap.ristekdikti.go.id/, dan Dashboard UNSRAT (http://dashboard.unsrat.ac.id).