PEMANTAUAN DAN EVALUASI OLEH ASESOR KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) DI LABORATORIUM PENGUJIAN PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN (LP3K) FPIK UNSRAT
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi jaminan mutu pengujian laboratorium maka Laboratorium Pengujian Produk Perikanan dan Kelautan (LP3K) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNSRAT mendapat kesempatan surveilans yang dilakukan oleh asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yakni Prof. Dr. Ir. Sukenda, M.Sc. dan Rinawati Muauwana, S.Si., M.Sc. Surveilans laboratorium pengujian dilakukan sebagai salah satu syarat bagi laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang tahapannya melalui proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data yang dilakukan oleh asesor. Tujuan pelaksanaan surveilans adalah untuk memotret atau mengetahui sejauh mana konsistensi laboratorium pengujian LP3K terkait implementasi ISO 17025:2017 serta peningkatan efektivitas mutu laboratorium pengujian.
Kepala LP3K FPIK UNSRAT Prof. Evly Like Ginting,Ph.D menyatakan puas dengan kegiatan pemantauan selama dua hari pada tanggal 16 – 17 Maret 2023 dan menginformasikan kepada asesor bahwa LP3K konsisten dan tetap berkomitmen terhadap penerapan standar mutu ISO/IEC 17025. :2017. Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam Kebijakan Mutu Laboratorium LP3K sebagai berikut: (1) penerapan sistem manajemen mutu di LP3K telah sesuai dengan persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025:2017, (2) telah melakukan pengujian secara jujur, teliti, cepat dan profesional, (3) meningkatkan kualitas dan kemampuan pengujian dengan meningkatkan keahlian SDM, peralatan dan ruang lingkup pengujian sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan pelanggan, (4) memastikan bahwa semua personil telah mematuhi prinsip kerahasiaan setiap saat dalam semua aktivitas.
Saat surveilan dilakukan asesor mengecek dokumen baku mutu laboratorium P3K dan mengamati langsung kegiatan uji yang dilakukan oleh personil di laboratorium untuk memastikan bahwa prosedur baku yang ada konsisten diterapkan di laboratorium P3K. Ketika ketidaksesuaian ditemuka maka asesor mengecek dan melacak akar penyebab ketidaksesuaian tersebut sehingga tindakan korektif dapat diambil.
Kegiatan surveilan juga dilakukan penyampaian ringkasan laporan dan lembar observasi temuan dari masing-masing asesor, serta meninjau dan mengvalidasi metode analisis dan aturan penyusunan untuk menghitung ketidakpastian hasil tes, keterbatasan dan tindakan perbaikan serta inovasi yang dilakukan oleh laboratorium P3K.